DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS DARI ZAT BERBAHAYA
Kategori: Keamanan Pangan
“PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
PURWOREJO - Keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi bagi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyatakan bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU Pangan, pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, sedangkan pengawasan persyaratan keamanan Pangan Segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.
Kegiatan pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat dilakukan dengan atau tanpa pengujian keamanan dan mutu pangan. Pengawasan keamanan pangan dengan pengujian keamanan pangan, biasanya didahului dengan kegiatan pengambilan contoh PSAT.
Pada Rabu, tanggal 8 April 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Purworejo kembali turun ke lapangan untuk memperketat pengawasan keamanan pangan di sejumlah Pasar Tradisional di Purworejo, yaitu Pasar Seren, Pasar Kemiri dan Pasar Butuh. Dalam pengawasan ini dilaksanakan pengambilan contoh PSAT berupa sayuran segar sebanyak 25 (dua puluh lima) sampel yang akan diuji residu pestisidanya secara kualitatif dengan menggunakan rapid test kit. Hasil uji menunjukkan bahwa semua sampel negatif residu pestisida sehingga aman untuk dikonsumsi.
Selain melakukan pengujian, DKPP juga melakukan edukasi langsung kepada pedagang dan konsumen tentang cara penyimpanan bahan pangan yang baik agar tidak cepat busuk dan tetap higienis. Masyarakat juga dihimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan memperhatikan ciri fisik pangan yang mencurigakan, seperti ; warna yang terlalu mencolok (potensi menggunakan pewarna tekstil), tekstur yang terlalu kenyal dan tidak dihinggapi lalat (potensi mengandung formalin) dan bau yang tidak alami.
Dengan pengawasan keamanan pangan yang rutin ini diharapkan pasar tradisional di Purworejo tetap menjadi pilihan utama masyarakat yang tidak hanya menawarkan harga terjangkau, tetapi juga mengutamakan kualitas pangan yang terjamin.
Redaksi : Bidang Pangan - DKPP Purworejo